"Untuk mempercepat penanganan COVID-19, Pemda Lampung Barat dapat menggunakan belanja tidak terduga dalam APBD Lampung Barat tahun anggaran 2020 senilai Rp2 Miliar lebih," kata Ketua F-PKS Bersatu, Nopiyadi dalam keterangannya kepada
JPNews, Minggu (22/3).
Sekretaris DPD PKS Lambar yang akrab disapa Nopi itu juga bahkan membeberkan payung hukum penggunaan dana itu. Yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020.
"Berdasarkan Permendagri 20/2020, yang menjadi dasar hukum. Pemda Lampung Barat dapat menggunakan belanja tidak terduga yang ada di APBD sebesar Rp2 Miliar lebih," terang Sekretaris Komisi III DPRD Lambar tersebut.
Kendati demikian, besaran rencana belanja eksekutif untuk pos ini tetap menjadi pertimbangan.
"Tentu besaran yang digunakan kita akan mendengarkan terlebih dahulu rencana Pemda. Kan belum tentu kebutuhannya sebesar itu. Bisa kurang bisa lebih, kita tunggu perencanaan dari Pemda," kata Nopi.
Seraya berpendapat
upaya keselamatan dan menyelamatkan manusia menjadi prioritas alasan penggunaan dana tidak terduga yang ada dalam APBD Lambar tahun 2020 dimaksud.
(mst/JPN)